Pelayanan Bidang Pembangunan
Klik nama layanan untuk melihat persyaratan.
1. Permohonan KRK Rumah Tinggal
Persyaratan:
- NIK Pemohon
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) KRK & PBG
- Status / Bukti Surat Tanah, seperti Petok/Yasan, Eigendom, IPEDA, atau Sertifikat (SHM & SHGP)
- Form sketsa persil dan foto lokasi yang diberi titik koordinat (Koordinat dapat menggunakan koordinat dari peta/Google Maps dan dilengkapi tanda tangan pemilik tanah)
- Akta pendirian usaha
- Peta bidang untuk surat tanah IPEDA, Eigendom, Petok/Letter C, atau Tanah Yasan
- Rekomendasi dari BPKAD untuk surat tanah IPEDA, Eigendom, Petok/Letter C, atau Tanah Yasan
- Surat pernyataan penguasaan fisik tanah selama 20 tahun berturut-turut untuk surat tanah IPEDA, Eigendom, Petok/Letter C, atau Tanah Yasan
- Pengajuan dan persyaratan pembangunan dapat dilakukan secara online, dengan pembuatan akun melalui SSWALFA `Buka SSWALFA`
2. Permohonan PBG Rumah Tinggal
Persyaratan:
- NIK Pemohon
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) KRK & PBG
- KRK yang sudah diterbitkan sebagai salah satu kelengkapan pengajuan PBG
- Status / Bukti Surat Tanah, seperti Petok/Yasan, Eigendom, IPEDA, atau Sertifikat (SHM & SHGP)
- Peta bidang untuk surat tanah tertentu
- Form sketsa persil dan foto lokasi yang diberi titik koordinat serta tanda tangan pemilik tanah
- Akta pendirian usaha
- Rekomendasi dari BPKAD untuk surat tanah tertentu
- Surat pernyataan penguasaan fisik tanah selama 20 tahun berturut-turut untuk surat tanah tertentu
- Gambar arsitektur bangunan dalam format DWG/AutoCAD 2007
- Pengajuan dan persyaratan pembangunan dapat dilakukan secara online, dengan pembuatan akun melalui SSWALFA. `Buka SSWALFA`